Selasa, 28 September 2010

Apabila hendak menyalin teks berikut, mohon sertakan dengan SUMBERNYA.

Fujio Nipponsori, sopir M Nasir
Kepolisian Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan pemukulan terhadap Fujio Nipponsori, 40 tahun, yang dilakukan Muhammad Nasir, anggota Komisi IX DPR dari Partai Demokrat.

Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisiris Besar Helmi Santika mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kepastian pelaku yang melakukan pemukulan terhadap korban.

"Belum bisa dipastikan dia (anggota DPR) yang memukul korban," katanya saat ditemui wartawan, Senin 27 September 2010.

Ditambahkan Helmi, saat ini pihaknya masih meminta keterangan pelapor Fujio. Nantinya, dari keterangan pelapor, baru bisa diketahui secara runut mengenai kronologi kejadian.

"Mulai dari kantor, kemudian ke mana saja dan kenapa dia (korban) dipukulin, pasti ada sebabnya," jelasnya.

Nantinya, pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya yang mengetahui kejadian itu. "Dari keterangan pelapor dan saksi-saksi lainnya, baru akan diketahui sebab dan kronologisnya," katanya.

Saat disinggung rencana pemeriksaan terlapor Muhammad Nasir, Helmi menyatakan, sampai saat masih belum ada rencana pemeriksaan oleh penyidik.

"Kita masih mengumpulkan keterangan pelapor dan saksi-saksi, serta barang bukti. Setelah cukup, baru akan dilakukan pemeriksaan bagi yang bersangkutan (Muhammad Nasir)," ujarnya mengakhiri perbincangan.

Seperti diketahui, Fujio Nipponsori, 40 tahun, sopir, melaporkan atasannya Muhammad Nasir, anggota Komisi IX DPR dari Partai Demokrat. Fujio mengaku telah dianiaya karena dituduh mencuri uang Rp 50 juta milik Nasir. Karena tidak mau mengaku, Fujio pun dianiaya pada Jumat 17 September 2010 lalu.

Fujio yang merupakan sopir operasional di PT Anugerah, dia mendapat jadwal sejak tiga bulan lalu menjadi sopir pribadi Muhammad Nasir, anggota Komisi IX DPR dari Partai Demokrat. Hari itu, Fujio dituduh mencuri uang Rp 50 juta dari uang keseluruhan Rp 1,140 miliar.

Nasir menuduh Fujio mencuri uang yang ketika ditransfer oleh anggota stafnya bernama Darsono hanya Rp 1,90 miliar. Bahkan karena tidak juga mengakui dan menepis tuduhan tersebut, Fujio dipukuli oleh Nasir di rumah kediamannya.

Setelah puas memukili Fujio, Nasir meminta petugas keamanan memanggil petugas Polsek Pancoran, di mana letaknya tak jauh dari kediaman Nasir. Dua anggota polisi yang datang bernama Suwondo dan Sukamta datang dan membawa Fujio ke Polsek Pancoran untuk memberikan keterangan dan hendak visum.

Namun, tak berapa lama petugas keamanan yang berkerja di rumah Natsir datang ke polsek untuk mengajak Fujio kembali ke rumah untuk proses damai.

Akhirnya pemeriksaan dihentikan. Saat kembali ke rumah, bukan proses damai yang dijanjikan. Namun, Fujio kembali dipukuli untuk mengakui telah mencuri. "Sampai saat ini, saya tidak mengakui apa yang telah dituduhkan karena saya memang tidak mengambil. Menyentuh tasnya saja tidak saya lakukan," kata Fujio beberapa waktu lalu.

Pasca peristiwa tersebut, Fujio melaporkan Natsir ke Polda Metro Jaya. Selain itu, Fujio juga sempat mengadukan ke Komnas Ham. Kemudian Komnas Ham mengirim surat kepada LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Fujio.(VIVAnews)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Terima Kasih Banyak Sudah Berpartisipasi Mengkik Iklan Dibawah Ini!

Berkah Herbal Banner 11